Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi
mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan,
termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum pendidikan dasar dan menengah pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami
perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan
bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan
Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi
dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar
Nasional Pendidikan.
MTs Nur Iman Mlangi Gamping Sleman
sebagai satuan pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Agama perlu
menyusun KTSP Madrasah Tsanawiyah yang mengacu pada standar nasional
pendidikan. Penyusunan KTSP MTs Nur Iman Mlangi Gamping
Sleman ini dimaksudkan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Melalui KTSP ini diharapkan pelaksanaan
program-program pendidikan di MTs Nur Iman Mlangi
Gamping Sleman sesuai dengan
karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya
perlu melibatkan seluruh warga madrasah yang terdiri atas unsur madrasah,
komite madrasah, di bawah koordinasi dan
supervisi dari Dikmad Kementerian Agama Kabupaten Sleman.
Pada
akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan
apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar
kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas
anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum lah (para pendidik) yang akan
membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga
hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan bagi anak, sehingga
anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di
sekolah menengah hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan
aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, dan
menyenangkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman
yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di MTs Nur Iman Mlangi Gamping Sleman.
No comments:
Post a Comment